Tokoh yang
memengaruhi paham Liberalisme Klasik cukup banyak – baik itu dari awal maupun
sampai taraf perkembangannya. Berikut ini akan dijelaskan mengenai pandangan
yang relevan dari tokoh-tokoh terkait mengenai Liberalisme Klasik.
Gerakan
Reformasi Gereja pada awalnya hanyalah serangkaian protes kaum bangsawan dan
penguasa Jerman terhadap kekuasaan imperium Katolik Roma. [5]. Pada saat itu keberadaan agama
sangat mengekang individu. [5] Tidak ada kebebasan, yang ada
hanyalah dogma-dogma agama serta dominasi gereja. [5] Pada perkembangan berikutnya,
dominasi gereja dirasa sangat menyimpang dari otoritasnya semula. [5] Individu menjadi tidak berkembang,
kerena mereka tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang oleh Gereja bahkan
dalam mencari penemuan ilmu pengetahuan sekalipun. [5] Kemudian timbullah kritik dari
beberapa pihak – misalnya saja kritik oleh Marthin Luther; seperti :
adanya komersialisasi agama dan ketergantungan umat terhadap para pemuka agama,
sehingga menyebabkan manusia menjadi tidak berkembang; yang berdampak luas,
sehingga pada puncaknya timbul sebuah reformasi gereja (1517) yang menyulut kebebasan dari
para individu yang tadinya “terkekang”.[5]
Kedua tokoh
ini berangkat dari sebuah konsep sama. Yakni sebuah konsep yang dinamakan
konsep negara alamaiah" atau yang lebih dikenal dengan konsep State of
Nature. [6] Namun dalam perkembangannya, kedua
pemikir ini memiliki pemikiran yang sama sekali bertolak belakang satu sama
lainnya. [6] Jika ditinjau dari awal, konsepsi State
of Nature yang mereka pahami itu sesungguhnya berbeda. [6] Hobbes (1588 – 1679) berpandangan
bahwa dalam ‘’State of Nature’’, individu itu pada dasarnya jelek (egois) –
sesuai dengan fitrahnya. [6] Namun, manusia ingin hidup damai. [6] Oleh karena itu mereka membentuk
suatu masyarakat baru – suatu masyarakat politik yang terkumpul untuk membuat
perjanjian demi melindungi hak-haknya dari individu lain dimana perjanjian ini
memerlukan pihak ketiga (penguasa). [6] Sedangkan John Locke (1632 – 1704) berpendapat bahwa
individu pada State of Nature adalah baik, namun karena adanya
kesenjangan akibat harta atau kekayaan, maka khawatir jika hak individu akan
diambil oleh orang lain sehingga mereka membuat perjanjian yang diserahkan oleh
penguasa sebagai pihak penengah namun harus ada syarat bagi penguasa sehingga
tidak seperti ‘membeli kucing dalam karung’. [6] Sehingga, mereka memiliki bentuk
akhir dari sebuah penguasa/ pihak ketiga (Negara), dimana Hobbes berpendapat
akan timbul Negara Monarkhi Absolute sedangkan Locke, Monarkhi Konstitusional. [6] Bertolak dari kesemua hal tersebut,
kedua pemikir ini sama-sama menyumbangkan pemikiran mereka dalam konsepsi
individualisme. [6] Inti dari terbentuknya Negara,
menurut Hobbes adalah demi kepentingan umum (masing-masing individu) meskipun
baik atau tidaknya Negara itu kedepannya tergantung pemimpin negara. [6] Sedangkan Locke berpendapat,
keberadaan Negara itu akan dibatasi oleh individu sehingga kekuasaan Negara
menjadi terbatas – hanya sebagai “penjaga malam” atau hanya bertindak sebagai
penetralisasi konflik. [6]
Para ahli
ekonomi dunia menilai bahwa pemikiran mahzab ekonomi klasik merupakan dasar
sistem ekonomi kapitalis. Menurut Sumitro Djojohadikusumo, haluan pandangan
yang mendasari seluruh pemikiran mahzab klasik mengenai masalah ekonomi dan
politik bersumber pada falsafah tentang tata susunan masyarakat
yang sebaiknya dan seyogyanya didasarkan atas hukum alam yang secara wajar
berlaku dalam kehidupan masyarakat. Salah satu pemikir ekonomi klasik adalah Adam Smith (1723-1790). Pemikiran Adam Smith
mengenai politik dan ekonomi yang sangat luas, oleh Sumitro Djojohadikusumo
dirangkum menjadi tiga kelompok pemikiran. Pertama, haluan pandangan Adam Smith
tidak terlepas dari falsafah politik, kedua, perhatian yang ditujukan pada
identifikasi tentang faktor-faktor apa dan kekuatan-kekuatan yang manakah yang
menentukan nilai dan harga barang. Ketiga, pola, sifat, dan arah kebijaksanaan negara
yang mendukung kegiatan ekonomi ke arah kemajuan dan kesejahteraan mesyarakat.
Singkatnya, segala kekuatan ekonomi seharusnya diatur oleh kekuatan pasar
dimana kedudukan manusia sebagai individulah yang diutamakan, begitu pula dalam
politik.
No comments:
Post a Comment