BAB
I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Seperti diketahui bahwa United
Nation’s Development Program { UNDP } pada Tahun 2004 menempatkan Human
Development Index { HDI } Indonesia pada urutan 111 dari 175 Negara. Bahkan
dibandigkan dengan Negara tetangga seperti Malasyia, Thailand dan Philipina, Indonesia
berada di bawah mereka. 3 komponen peningkatan HDI yaitu indeks kesehatan,
perekonomian dan pendidikan.
Kondisi diatas terkait dengan
adanya tuntutan pengembangan SDM manusia yang terus meningkat dari waktu ke
waktu, baik dari karya, kualitas jasa dan produk serta layanan mengalami
dinamisasi kualitas untuk pemenuhan kebutuhan dan kepuasan hidup manusia yang
terus meningkat pula. Begitu pula dengan tanggungjawab pengembangan pendidikan
anak atau generasi gbangsa yaitu berada pada orang tua dan kelompok-kelompok
mayarakat lainnya diluar sekolah atau lembaga pendidikan.
Peran dominan orang tua terutama
pada saat anak-anak mereka berada dalam masa pertumbuhan hingga menjadi orang
dewasa. Pada masa pertumbuhan orang tua harus memenuhi kebutuhan pokok demi
menjamin perkembangan yang sehat dan baik. Peran dari kelompok- kelompok
masyarakat lainnya adalah membantu proses pendewasaan dan kematangan individu
sebagai anggota kelompok dalam suatu masyarakat. Oleh karena itu diperlukan
aktualisasi masyarakat dalam pengembangan pendidikan.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas ,
maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
Apa pengertian partisipasi
masyarakat ?
Bagaimana pengembangan pendidikan
di Indonesia ?
Bagaimana aktualisasi masyarakat
dalam pengembangan pendidikan ?
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian
Partisipasi Masyarakat
Partisipasi dalam Kamus Bahasa
Indonesia adalah ikut serta dalam suatu kegiatan. Sedangkan masyarakat adalah
eksistensi yang hidup, dinamis dan selalu berkembang. {Hery Noer Aly dan
Munzier Suparta, 2003 : 191 }. Kata partisipasi masyarakat dalam pembangunan
menunjukkan pengertian pada keikutsertaan mereka dalam perencanaan,
pelaksanaan, pemanfaatan hasil dan evaluasi program pembangunan { United Nation
: 175 }. Dalam kebijakan nasional kenegaraan ini, meelibatkan masyarakat dalam
kegiatan pembangunan adalah merupakan konsekuensi logis dari implementasi
Undang-Undang No 22 Tahun 1990 Tentang Pemerintahan Daerah.
Partisipasi masyarakat dalam
pembangunan pada umumnya dimulai dari tahap pembuatan keputusan, penerapan
keputusan, penikmatan hasil dan evaluasi kegiatan {Cohen dan Uphoff : 1980 }.
Secara lebih rinci, partisipasi dalam pembangunan berarti mengambil bagian atau
peran dalam pembangunan, baik dalam bentuk pernyataan mengikuti kegiatan,
memberi masukan berupa pemikiran, tenaga, waktu, keahlian, modal dana atau
materi serta ikut memanfaatkan dan menikmati hasilnya { Sahidu : 1998 }.
Selama ini, penyelenggaraan
partisipasi masyarakat di Indonesia dalam kenyataannya masih terbatas pada
keikutsertaan anggota masyarakat dalam implementasi atau penerapan
program-program pembangunan saja. Kegiatan partisipasi masyarakat masih lebih
dipahamiu sebagai mobilisasi untuk kepentingan pemerintah atau Negara.
Dalam implementasi partisipasi
masyarakat, seharusnya anggota masyarakat merasa bahwa tidak hanya menjadi
objek kebijakan dari pemerintah, tetapi harus dapat mewakili masyarakat itu
sendiri sesuai dengan kepentingan mereka. Perwujudan partisipasi masyarakat
dapat dilakukan, baik secara individu atau kelompok, bersifat spontan atau
terorganisasi, secara berkelanjutan atau sesaat, serta dengan cara-cara
tertentu yang dapat dilakukan.
Partisipasi adalah proses aktif dan
inisiatif yang muncul dari masyarakat serta akan terwujud sebagai suatu
kegiatan nyata apabila terpenuhi oleh 3 faktor pendukungnya yaitu : adanya
kemauan , kemampuan dan kesempatan untuk berpartisipasi { Slamet : 1992 }.
Kemauan dan kemampuan
berpartisipasi berasal dari yang bersangkutan { warga atau kelompok masyarakat
}, sedangkan kesempatan berpartisipasi dating dari pihak luar yang memberikan
peluang. Apabila ada kemauan tetapi tidak ada kemampuan dari warga atu kelompok
masyarakat, meskipun pemerintah juga telah memberikan peluang, maka
partisipasipun juga tidak akan terjadi. Demikian juga, jika ada kemauan dan
kemampuan tetapi tidak adanya ruang atau kesempatan yang diberikan oleh
pemerintah untuk wrga atau kelompok masyarakat, maka partisipasipun juga tidak
akan terjadi.
Demikian halnya dengan partisipasi
masyarakat dalam pengembangan pendidikan Indonesia, perlu ditumbuhkan adanya
kemauan dan kemampuan warga atau kelompok masyarakat untuk berpartisipasi dalam
pengembangan pendidikan . Sebaliknya pihak pemerintah atau Negara juga
memberikan ruang atau kesempatan kepada warga atau kelompok masyarakat untuk
berpartispasi seluas mungkin sehingga kita bisa mencetuskan sebuah ide yang
kreatif dan imajinatif dalam pengembangan pendidikan, seperti pepatah orang
jawa ‘’ Rawe-rawe rantas , malang-malang putung’’ atau dalam Bahasa
indonesianya ‘’Bercerai kita runtuh, Bersatu kita teguh’’.
Agar kemampuan untuk berpartisipasi
masyarakat dimiliki oleh masyarakat, maka perlu peningkatan SDM manusia dengan
cara memperbaharui 3 jenis pendidikan masyarakat baik formal , nonformal maupun
informal. Akses yang luas terhadap 3 jenis pendidikan tewrsebut akan
mempercepat laju tingginya tingkat pendidikan dan pada gilirannya akan membuat
masyarakat mampu untuk ikut serta dalam pengembangan pendidikan.
Pengembangan
Pendidikan di Indonesia
Secara singkat pendidikan merupakan
produk dari masyarakat. Pendidikan tidak lain merupakan proses tranmisi
pengetahuan , sikap, kepercayaan, ketrampilan dan aspek perilaku-perilaku
lainnya kepada generasi kegenerasi. Dengan pengertian tersebut, sebenarnya
upaya diatas sudah dilakukan sepenuhnya oleh kekuatan-kekuatan masyarakat.
Hampir segala sesuatu yang kita pelajari adalah hasil dari hubungan kita dengan
orang lain, baik dirumah, sekolah, tempat bermain, pekerjaan dan lainnya.
Dengan kata lain dimanapun kita berada kita pasti akan belajar dan mendapatkan
ilmu pengetahuan.
Bagi suatu masyarakat, hakikat
pendidikan diharapkan mampu berfungsi menunjang kelangsungan kemajuan hidupnya,
agar masyarakat itu dapat melanjutkan eksistensinya, maka diteruskan
nilai-nilai, pengetahuan, ketrampilan dan bentuk tata perilaku lainnya bagi
generasi muda. Tiap masyarakat selalu berupaya meneruskan kebudayaannya dengan
proses adaptasi tertentu sesuai coraknya masing-masing periode zamannya kepada
generasi muda melalui pendidikan atau secara khusu melalui interaksi social.
Dengan demikian fungsi pendidikan tidak lain adalah sebagai proses sosialisai
{Nasution : 1999}.
Dalam pengertian sosialisasi
tersebut, dapat disimpulkan bahwa aktifitas pendidikan sebenarnya sudah dimulai
sejak ia dilahirkan kedunia yaitu keluarga. Didalam keluargalah anak pertama
menerima pendidikan dan pendidikan yang diperoleh dalam keluarga ini merupakan
pendidikan utama atau terpenting terhadap perkembangan pribadi anak. Pada
didalam kehidupan keluarga memberi corak pola kepribadian anak yang hidup di
dalam keluarga. Alam keluarga adalah pusat pendidikan yang pertama sejak
timbulnya adapt kemanusiaan hingga sekarang, hidup keluarga itu selalu
mempengaruhi bertumbuhnya budi pekerti dari tiap-tiap manusia { Dewantara dalam
Suwarno, 1972 : 72}.
Akan tetapi tidak dapat dipungkiri
pula ternyata masyarakat dunia secara global telah ikut mempengaruhi iklim
pendidikan. Pengaruh modernisasi di berbagai sektor kehidupan telah melahirkan
karakter pendidikan yang hampir sama di seluruh dunia, memiliki mempunyai ciri
khas tertentu di tiap- tiap Negara. Dalam masyarakat yang sudah maju, proses
pendidikan sebagian dilaksanakan dalam lembaga pendidikan yang disebut sekolah
dan pendidikan dalam lembaga tersebut merupakan suatu kegiatan yang lebih
teratur dan terdeferensiasi. Inilah pendidikan formal yang biasa dikenal oleh
masyarakat sebagai’’Schooling ‘’{ Tilaar : 2003 }.
Perkembangan teknologi dan
informasi menyebabkan peranan sekolah sebagai lembaga pendidikan akan mulai
tergeser. Sekolah tidak lagi menjadi satu-satunya pusat pembelajaran karena
aktivitas belajar tidak lagi terbatasi oleh ruang dan waktu. Peran guru tidak
akan menjadi satu-satunya sumber belajar karena banyak sumber belajar dan
informasi yang mampu memfasilitasi orang untuk belajar. Oleh karena itu
aktualisasi partisipasi masyarakat dalam pengembangan pendidikan sangat
diperlukan.
Aktualisasi
Masyarakat Dalam Pengembangan Pendidikan
Bentuk aktualisasi dan pernyataan
penyadaran diri masyarakat secara kolektif dapat berupa partisipasinya dalam
proses pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kebutuhan dirinya dan
kelompoknya dalam komunitas yang melingkupinya. Cara-cara kolektif
berpartisipasi dalam bermasyarakat bisa teraktualisasikan dalam bentuk
musyawarah dan juga terbentuknya institusi lokal oleh masyarakat itu sendiri.
Musyawarah adalah sebuah pendekatan
kultural khas Indonesia yang dapat dimasukkan dalam proses ekplorasi kebutuhan
dan identifikasi masalah. Musyawarah juga merupakan bentuk sarana untuk
meningkatkan rasa partisipasi dan rasa memiliki atas keputusan dan rencana
pembangunan. Musyawarah dapat merupakan cara analisis kebutuhan dan tidak
sekedar keinginan yang bersifat superfisial demi pemenuhan kebutuhan sesaat.
Oleh karena itu pemilihan orang-orang yang mewakili sebagai peserta musyawarah
untuk suatu keperluan seperti merumuskan kebutuhan masyarakat haruslah
benar-benar yang mampu menyalurkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.
Langkah lain dalam proses
partisipasi masyarakat itu adalah pembentukan kelompok. Melalui kelompok akan
dibina solidaritas kerjasama, musyawarah, rasa aman dan percaya kepada diri
sendiri { Karsidi : 2001 }. Salah satu cara yang efektif untuk membentuk
kelompok adalah melalui pendekatan kepentingan yang sama secara primordial.
Dalam kelompok primordial itu, para anggota kelompok akan memperoleh referensi
yang sama, Dengan bertolakbelakang dari kelompok primordial, maka para anggota
akan merasakan adanya hal-hal baru jika mereka bersedia membandingkannya dengan
situasi lama. Ini akan menimbulkan keasyikan dan motivasi sendiri. Melalui
kelompok, para anggota akan menyusun program, bekerja secara sistematis serta
bisa merasakan adanya perkemabangan dan kemajuan sebagai hasil kegiatan mereka.
Pada dasarnya, partisipasi
masyarakat telah terjadi di sekolah dalam praktik penyelenggaraan musyawarah
maupun pembentukan institusi lokal. 2 jenis kebijakan pemerintah tentang MBS
disekolah-sekolah tingkat dasar dan menengah serta Majelis Wali Amanah di
perguruan tinggi BHMN adalah contoh dari bentuk perwujudan mekanisme dan
struktur kelembagaan untuk menyalurkan partisipasi masyarakat dalam
pengembangan pendidikan.
Cara untuk penyaluran partisipasi
dapat diciptakan dengan berbagai variasi cara sesuai dengan kondisi
masing-masing wilayah atau tempat komunitas masyarakat dan lembaga pendidikan
itu berada. Kondisi ini menuntut kesiapan para pemegang kebijakan dan manajer
pendidikan untuk mendistribusi peran dan kekuasaannya agar bisa menampung
sumbangan partisipasi masyarakat. Sebaliknya dari pihak masyarakat juga harus
belajar untuk kemudian bisa memiliki kemauan dan kemampuan berpartisipasi dalam
pengembangan pendidikan.
Sebagai contoh adalah tanggungjawab
dunia usaha/ industri. Mereka tidak bisa tinggal diam menunggu dari suatu
lembaga pendidikan/ sekolah sampai dapat meluluskan alumninya, lalu
menggunakannya jika menghasilkan output yang baik dan mengkritiknya jika
terdapat output yang tidak baik. Partisipasi dunia usaha/ industri terhadap
lembaga pendidikan harus ikut bertanggungjawab untuk menghasilkan output yang
baik sesuai dengan rumusan harapan bersama. Demukian juga kelompok masyarakat
lain, termasuk orangtua siswa. Dengan cara demikian, maka mutu pendidikan dalam
suatu lembaga pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara lembaga
pendidikan dan komponen-komponen lainnya dimasyarakat.
Bagaimana dengan tanggungjawab
Negara terhadap pengembangan pendidikan ? Uraian diatas bukan bermaksud untuk
mengurangi tanggungjawab pemerintah sebagai penyelenggara Negara dalam bidang
pendidikan. Sebagaimana diamanatkan oleh UU Sisdiknas 2003 bahwa pemerintah dan
pemerintah daerah juga berhak mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi
penyelenggaraan pendidikan serta berkewajiban memberikan layanan dan kemudahan
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa
diskriminasi. Pemerintah dan pemerinmtahan daerah juga wajib menjamin
tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setaip warga Negara dari
usia 7-15 tahun. Lebih dari itu, sebenarnya peluang bagi orang tua / warga dan
kelompok masyarakat masih sangatlah luas.
Untuk itu , maka dalam kondisi
kualitas layanan dan output pendidikan sedang banyak dipertanyakan mutu dan
relevansinya, maka pemerintah seharusnya memberikan peluang yang luas bagi
partisipasi masyarakat. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Suryadi
Prawirosentono { 2002 : 12 } bahwa ada 6 hal yang bisa mempengaruhi produk dan
salah satunya adalah SDM. SDM kita ibaratkan sebagai kelompok masyarakat, yang
mana bisa membawa pengaruh pendidikan yang ada dalam sebuah Negara. Lebih dari
itu, pemerintah perlu menyusun mekanisme sehingga orang tua dan kelompok-kelompok
masyarakat dapat berpartisipasi secara optimal dalam pengembangan pendidikan di
Indonesia.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Keikutsertaaan kelompk-kelompok/
warga masyarakat dalam hal yang berhubungan dengan pengembangan pendidikan
Pengembangan pendidikan sebenarnya
sudah dimulai sejak ia lahir yakni keluarga karena keluarga adalah lembaga
pendidikan yang pertama dan utama. Dan akhirnya muncul lembaga- lembaga
pendidikan atau orang menyebutnya dengan sekolah hingga sekarang.
Dengan Musyawarah atau pembentukan
kelompok . Namun kita juga bisa mengunakan cara-cara lain sesuai dengan situasi
dan kondisi yang ada dalam lembaga-lembaga pendidikan yang ada dalam
wilayah-wilayah tertentu.
Saran
Sebagai kelompok masyarakat yang
baik kita juga perlu mengetahui laju perkembangan pendidikan yang ada di Negara
kita
Mempunyai kemauan dan tekad untuk
memajukan Negara dengan pendidikan
Berusaha mempunyai kemampuan untuk
mewujudkan memajukan pendidikan bersama
Selalu optimis untuk menjadikan
pendidikan di negara kita menjadi yang terbaik
Selalu bekerjasama/gotong royontg
membangun pendidikan di negara kita.
DAFTAR PUSTAKA
Hery Noer Aly dan Munzier Suparta,
2003. Pendidikan Islam Kini Dan Mendatang. Jakarta: CV. Triasco.
____________, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, 1989: Balai Pustaka.
Prawirosentono, Suryadi, 2002. Filosofi
Baru Tentang Manajemen Mutu Terpadu. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Suwarno, 1992 . Pengantar Umum
Pendidikan. Surabaya.: IKIP.
____________, Undang-Undang
Sisdiknas Republik Indonesia. 2003. No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Jakarta : CV Triasco.
No comments:
Post a Comment