Thursday, May 31, 2012

Peran Masyarakat Dalam Dunia Pendidikan



Reformasi yang dilakukan oleh pemerintah dewasa ini adalah lebih mengedepankan peran serta masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka dengan berlakunya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional berubah pulalah pengaturan tentang peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan. Pasal 54 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa:
1. Peranserta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
2. Masyarakat dapat berperanserta sebagai sumber pelaksana dan pengguna hasil pendidikan.
Sedangkan pasal 56 menyatakan:
1. Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
2. Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkhie.
3. Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dgn memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Dengan adanya pasal pasal yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa peran serta masyarakat dalam satuan pendidikan adalah Komite Sekolah. Bilamana ada pembentukan lembaga lembaga lain yang melakukan peran serta masyarakat di satuan pendidikan dengan nama dan berfungsi lain. maka hal ini adalah diluar ketentuan yang telah diatur dalam undang undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
Ketentuan peralihan sebagaimana dicantumkan pada pasal 74 yang berbunyi Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional (lembaran negara Tahun 1989 Nomor 6, tambahan lembaran negara nomor 3390) yang ada pada saat diundangkannya Undang Undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan undang undang ini.
Dengan demikian untuk aturan pelaksanaan daripada Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah / Madrasah masih dapat digunakan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Sebagaimana tercantum dalam lampiran II Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002, maka pembentukan kepengurusan komite sekolah/madrasah dapat dilakukan dengan prinsip:
1. Transparan, akuntabel dan demokratis.
2. Merupakan mitra satuan pendidikan.
Sedangkan mekanisme pembentukan komite sekolah / madrasah adalah:
1. Pembentukan Panitia Persiapan, dalam hal ini:
1.1. Masyarakat atau kepala satuan pendidikan membentuk Panitia Persiapan yang berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan, pemerhati pendidikan dan orangtua peserta didik.
1.2. Panitia Persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan komite sekolah dengan langkah langkah sebagai berikut:
a. Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat tentang komite sekolah menurut keputusan ini.
b. Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon berdasarkan usulan dari masyarakat.
c. Menyeleksi anggota berdasarkan usulan masyarakat.
d. Mengumumkan nama nama calon kepada masyarakat.
e. Menyusun nama nama anggota terpilih.
f. Menfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota komite.
g. Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada kepala satuan pendidikan.
2. Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah komite sekolah terbentuk.
Didalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional ini juga disebutkan bahwa pengesahan / penetapan untuk pertama kali dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan selanjutnya tergantung pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, ketentuan tentang komite sekolah ini diatur dalam pasal 196, 197 dan 198. Semua peraturan perundang undangan tentang peran serta masyarakat di satuan pendidikan telah diatur secara rinci, oleh karenanya kepala satuan pendidikan diharapkan memahami ketentuan didalamnya. Demikian pula dengan Pemerintah Daerah, baik melalui kepala dinas pendidikan maupun bagian hukum, diharapkan untuk selalu memantau dan mengawasi pembentukan komite sekolah / madrasah agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.

No comments:

Post a Comment