Reformasi yang dilakukan oleh
pemerintah dewasa ini adalah lebih mengedepankan peran serta masyarakat
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka dengan berlakunya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan
Nasional berubah pulalah pengaturan tentang peran serta masyarakat dalam dunia
pendidikan. Pasal 54 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa:
1. Peranserta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
2. Masyarakat dapat berperanserta sebagai sumber pelaksana dan pengguna hasil pendidikan.
1. Peranserta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
2. Masyarakat dapat berperanserta sebagai sumber pelaksana dan pengguna hasil pendidikan.
Sedangkan pasal 56 menyatakan:
1. Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
2. Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkhie.
3. Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dgn memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
1. Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
2. Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkhie.
3. Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dgn memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Dengan adanya pasal pasal yang mengatur
tentang peran serta masyarakat dalam dunia
pendidikan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa peran serta masyarakat dalam satuan
pendidikan adalah Komite Sekolah. Bilamana ada pembentukan lembaga
lembaga lain yang melakukan peran serta masyarakat di satuan pendidikan dengan
nama dan berfungsi lain. maka hal ini adalah diluar ketentuan yang telah diatur
dalam undang undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
Ketentuan peralihan sebagaimana
dicantumkan pada pasal 74 yang berbunyi Semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistim
Pendidikan Nasional (lembaran negara Tahun 1989 Nomor 6, tambahan lembaran
negara nomor 3390) yang ada pada saat diundangkannya Undang Undang ini masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan undang
undang ini.
Dengan demikian untuk aturan pelaksanaan
daripada Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah / Madrasah masih dapat digunakan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah. Sebagaimana tercantum dalam lampiran II Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002, maka pembentukan kepengurusan komite
sekolah/madrasah dapat dilakukan dengan prinsip:
1. Transparan, akuntabel dan demokratis.
2. Merupakan mitra satuan pendidikan.
1. Transparan, akuntabel dan demokratis.
2. Merupakan mitra satuan pendidikan.
Sedangkan mekanisme pembentukan komite
sekolah / madrasah adalah:
1. Pembentukan Panitia Persiapan, dalam hal ini:
1.1. Masyarakat atau kepala satuan pendidikan membentuk Panitia Persiapan yang berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan, pemerhati pendidikan dan orangtua peserta didik.
1.2. Panitia Persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan komite sekolah dengan langkah langkah sebagai berikut:
a. Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat tentang komite sekolah menurut keputusan ini.
b. Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon berdasarkan usulan dari masyarakat.
c. Menyeleksi anggota berdasarkan usulan masyarakat.
d. Mengumumkan nama nama calon kepada masyarakat.
e. Menyusun nama nama anggota terpilih.
f. Menfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota komite.
g. Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada kepala satuan pendidikan.
2. Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah komite sekolah terbentuk.
1. Pembentukan Panitia Persiapan, dalam hal ini:
1.1. Masyarakat atau kepala satuan pendidikan membentuk Panitia Persiapan yang berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan, pemerhati pendidikan dan orangtua peserta didik.
1.2. Panitia Persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan komite sekolah dengan langkah langkah sebagai berikut:
a. Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat tentang komite sekolah menurut keputusan ini.
b. Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon berdasarkan usulan dari masyarakat.
c. Menyeleksi anggota berdasarkan usulan masyarakat.
d. Mengumumkan nama nama calon kepada masyarakat.
e. Menyusun nama nama anggota terpilih.
f. Menfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota komite.
g. Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada kepala satuan pendidikan.
2. Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah komite sekolah terbentuk.
Didalam Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional ini juga disebutkan bahwa pengesahan / penetapan untuk pertama
kali dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan selanjutnya tergantung pada
anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Sedangkan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, ketentuan
tentang komite sekolah ini diatur dalam pasal 196, 197 dan 198. Semua peraturan
perundang undangan tentang peran serta masyarakat di satuan pendidikan telah diatur secara
rinci, oleh karenanya kepala satuan pendidikan diharapkan memahami ketentuan
didalamnya. Demikian pula dengan Pemerintah Daerah, baik melalui kepala
dinas pendidikan maupun bagian hukum, diharapkan untuk selalu memantau dan
mengawasi pembentukan komite sekolah / madrasah agar tidak
menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
No comments:
Post a Comment