Thursday, June 7, 2012

Kebijakan Supervisi Pendidikan


(1)   Kebijakan yang terkait dengan kebijakan seputar supervisi pendidikan

            Supervisi pendidikan merupakan bagian dari fungsi-fungsi pokok administrasi pendidikan. Oleh karena itu, sebagai bagian penting yang tidak terpisahkan dengan bagian lainya, isu kebijakan mengenai supervisi pendidikan selalu saja menarik untuk dibicarakan. Pembicaraan tentang hal ini, tentu saja tidak lepas dengan administrasi pendidikan itu sendiri.
            Fungsi-fungsi pokok administrasi pendidikan secara keseluruhan adalah perencananaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengkoordinsasian (coordinating), komunikasi (communication), supervisi (supervision), kepegawaian (staffing), pembiayaan (budgeting), dan penilaian (evaluating). Seluruh fungsi ini harus berjalan dengan baik sehingga jika administrasi pendidikan berjalan dengan baik sesuai dengan fungsinya, dapat ditentukan administrasinya baik dan berhasil.
            Pembicaraan mengenai administrasi pendidikan, dalam hal ini, hanya dalam ruang lingkup administrasi persekolahan. Oleh karena itu, pembicaraan berikut hanya yang berhubungan dengan administrasi sekolah, termasuk pembicaraan tentang supervisi pendidikan di sekolah. Supervisi pada tingkat sekolah, tentunya dilakukan oleh kepala sekolah. Dalam hal ini, kepala sekolah bertanggung jawab atas segala permasalahan yang ada di sekolah khususnya, segala aspek untuk sebesar-besarnya tercapainya tuuan pendidikan secara efektif dan efisien.
            Setiap pelaksanaan program pendidikan memerlukan adanya pengawasan atau supervisi. Supervisi sebagai fungsi administrasi pendidikan berarti aktivitas-aktivitasuntuk menentukan kondisi-kondisi atau syarat-syarat esensial yang akan menjamin tercapainya tujuan-tujuan pendidikan. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, supervisi sebagai salah satu fungsi pokok dalam administrasi pendidikan menuntut keterlibatan berbagai pihak. Selain pengawas dari dinas pendidikan, baik tingkat kecamatan atau kabupaten/kota dalam lingkup yang lebih luas, kepala sekolah juga merupakan pengawas atau supervisor bagi para guru dan pegawai lainnya yang ada di tingkat sekolah.
            Pada tingkat sekolah, kepala sekolah dalam menjalankan fungsinya sebagai supervisor dituntut dari dirinya suatu kompetensi yang memungkinkannya dapat atau mampu meneliti, mencari, dan menentukan syarat-syarat yang diperlukan bagi upaya mencapai kemajuan sekolahnya. Dengan demikian, diharapkan berbagai tujuan pendidikan pada tingkat sekolah tersebut dapat dicapai secara maksimal.
            Upaya-upaya untuk mencapai tingkat kemajuan diatas, harus terus-menerus dilakukan oleh kepala sekolah selaku supervisor. Segala hal yang berhubungan dengan pencapaian tersebut, termasuk cukup atau tidaknya, lengkap atau tidaknya, komprehensif atau tidaknya perlu dicermati oleh kepala sekolah. Jadi, dapat dikatakan bahwa kepala sekolah, disamping bertanggung jawab dalam hal elanjutan proses belajar mengajar dan kegiatan administrasi sekolah juga bertanggung jawab mengawasi, membina, dan memotivasi kinerja para guru dan pegawai lainya sebagai wujud perannya selaku supervisor.

(2)   Analisis SWOT tentang kebijakan seputar supervisi pendidikan

  1. Kekuatan : supervisi bukan barang baru

a)      Supervisi bagi kepala sekolah bukanlah hal aneh dan baru. Bagi kepala sekolah setelah zaman kemerdekaan, tugas kompleks kepala sekolah telah menjadi tuntutan.
b)      Para guru menyadari betul bahwa segala usaha yang dilakukan semata-mata demi tercapainya tujuan pembelajaran yang efektif. Keefektifan ini akan berdampak pada hasil belajar siswa.
c)      Kerjasama yang baik dan harmonis antara kepala sekolah, guru, dan pegawai lainnya akan melancarkan implementasi program pendidikan yang direncanakan bersama.
d)     Adanya pengawasan atau supervisi dari dinas pendidikan kabupaten/kota akan membuat kepala sekolah, guru, dan pegawai lainnya selalu berada pada kondisi siap mengerjakan yang terbaik.

  1. Hambatan : hubungan atasan-bawahan
           
a)      Sering kali pendekatan kepala sekolah selaku supervisor didasari atas hubungan atasan-bawahan.
b)      Masih adanya sebagian supervisor (penilik/pengawas) dari dinas pendidikan kabupaten/kota selain bersikap bagai atasan-bawahan saat menjalankan tugasnya, jika ingin dilayani sebagai raja.
c)      Sebagian dupervisor hanya menunjukkan kesalahan dan kekurangan kinrja kepala sekolah, guru, dan staff tanpa berupaya memberikan solusi pemecahan atau memberikan bagaimana yang seharusnya dan sebaiknya.

  1. Peluang : kesadaran kepala sekolah dan guru
           
a)      Fungsi kepala sekolah sebagai supervisor dalam administrasi pendidikan telah disadari sepenuhnya oleh kepala sekolah dan telah biasa dijalankan.
b)      Tugas guru yang utama, baik untuk keperluan diawasi atau tidak selalu mengacu pada perbaikan hasil belajar siswa.
           
  1. Tantangan : mental supervisor

a)      Mental supervisor yang tidak jujur akan menghambat hasil kemajuan sekolah yang diawasinya karena tidak difokuskan pada fungsi yang sesungguhnya, melainkan hanya memikirkan amplop semata (upeti).
b)      Pola hubungan atasan0bawahan yang dikondisikan sebagai sisa peninggalan orde baru membuat kinerja kepala sekolah, guru, dan staf kurang efektif. Selalu merasa di bawah tekanan.

(3)   Rekomendasi tentang permasalahan kebijakan seputar supervisi pendidikan

a)      Para kepala sekolah disarankan agar menguasai ilmu administrasi pendidikan atau manajemen pendidikan
b)      para kepala sekolah diharapkan dapat menjadikan guru dan pegawai lainya sebagai mitra kerja, bukan dianggap sebagai bawahan smeta.
c)      Para penilik dan pengawas diharapkan lebih memahami besar fungsi dan peran supervisi dan dapat menjalankan peran dan fungsinya tersebut sebagaimana mestinya.
Siapapun yang terlibat pada proses supervisi ini dituntut kejujuran dan tanggung jawab sebesar-besarnya demi pendidikan yang kia

No comments:

Post a Comment