Monday, June 4, 2012

SOSIOLOGI HUKUM


Karangan :
Prof. DR. Soerjono Soekanto, S.H.,M.A
BAB I PENDAHULUAN
A. PENGANTAR
Manusia, sejak lahir telah dilengkapi dengan naluri untuk hidup bersama dengan orang lain, karena itu akan timbul suatu hasrat untuk hidup teratur, yang mana teratur menurut seseorang belum tentu teratur buat orang lain sehingga akan menimbulkan suatu konflik. Keadaan tersebut harus dicegah untuk mempertahankan integrasi dan integritas masyarakat. Dari kebutuhan akan pedoman tersebut lahirlah norma atau kaedah yang hakekatnya muncul dari suatu pandangan nilai dari perilaku manusia yang merupakan patokan mengenai tingkah laku yang dianggap pantas dan berasal dari pemikiran normatif atau filosofis, proses tersebut dinamakan Sosiologi. Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan pola perilaku masyarakat  dengan adanya proses pengkhususan atau spesialisasi maka tumbuhlah suatu cabang sosiologi yaitu Sosiologi hukum yang merupakan cabang dari ilmu ilmu-ilmu hukum yang banyak mempelajari proses terjadinya norma atau kaedah (hukum) dari pola perilaku tertentu.
BAB II SEJARAH PEMBENTUKAN DAN PERKEMBANGAN SOSIOLOGI HUKUM
A. PENGANTAR
Anzilotti, pada tahun 1882 seorang pakar dari Itali yang permatakali memperkenalkan istilah Sosiologi hukum, yang lahir dari pemikiran di bidang filsafat hukum, ilmu hukum maupun sosiologi, sehingga sosiologi hukum merupakan refleksi inti dari pemikiran disiplin-disiplin tersebut. Pengaruh filsafat hukum dan ilmu-ilmu hukum masih terasa hingga saat ini yang berupa masukan faktor-faktor dari berbagai aliran atau mahzab-mahzab yaitu :
Aliran/Mahzab
Faktor-Faktor Yang Relevan
Aliran hukum alam (Aristoteles, Aquinas, Grotnis) 1. hukum dan moral 2. kepastian hukum dan keadilan yang dianggap sebagai tujuan dan syarat utama dari hukum
Mahzab Formalisme 1. Logika Hukum 2. Fungsi keajegan dari hukum
3. Peranan formil dari penegak/petugas/pejabat hukum
Mahzab kebudayaan dan sejarah 1. Kerangka kebudayaan dari hukum, hubungan antara hukum dengan sistem nilai-nilai. 2. Hukum dan perubahan-perubahan sosial
Aliran Utiliatarinism dan Sociological Jurisprudence (Bentham, Ihering, Ehrlich dan Pound) 1. Konsekuensi sosial dari hukum 2. Penggunaan yang tidak wajar dari pembentukan undang-undang
3. Klasifikasi tujuan dan kepentingan warga dan masyarakat serta tujuan sosial.
Aliran Sociological Jurisprudence dan Legal Realism (Ehrlich, Pound, Holmes, Llewellyn, Frank) 1. hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial 2. Faktor politik dan kepentingan dalam hukum
3. Stratifikasi sosial dan hukum
4.hubungan antara hukum tertulis/resmi dengan kenyataan hukum/hukum yang hidup.
5. hukum dan jebijaksanaan umum
6. Segi perikemanusiaan dari hukum
7. Studi tentang keputusan pengadilan dan pola perikelakuan (hakim).
Sosiologi hukum sebenarnya merupakan ilmu tentang kenyataan hukum yang ruang lingkupnya adalah :
  1. Dasar Sosial dari hukum, atas dasar anggapan bahwa hukum timbul serta tumbuh dari proses sosial lainnya.
  2. Efek Hukum terhadap gejala sosial lainnya dalam masyarakat.
Apabila yang dipersoalkan adalah perspektif penelitiannya, maka dapat dibedakan :
  1. Sosiologi hukum teoritis, yang bertujuan untuk menghasilkan generalisasi/abstraksi setelah pengumpulan data, pemeriksaan terhadap keteraturan-keteraturan sosial dan pengembangan hipotesa-hipotesa.
  2. Sosiologi hukum empiris, yang bertujuan untuk menguji hipotesa-hipotesa dengan cara mempergunakan atau mengolah data yang dihimpun didalam keadaan yang dikendalikan secara sistematis dan metodologis.
Dari uraian tersebut, kesimpulannya adalah bahwa dalam kerangka akademis maka penyajian sosiologi hukum dimaksudkan sebagai suatu usaha untuk memungkinkan pembentukan teori hukum yang bersifat sosiologis.
B. SEJARAH PERKEMBANGAN SOSIOLOGI HUKUM
1. Pengaruh Dari Filsafat Hukum
Pengaruhnya yang khas adalah dari istilah ‘Law In Action’, yaitu beraksinya atau berprosesnya hukum. Menurut Pound, bahwa hukum adalah suatu proses yang mendapatkan bentuk dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan keputusan hakim atau pengadilan. Dengan maksud yaitu kegiatan untuk menetralisasikan atau merelatifkan dogmatif hukum. Juga hukum sebagai sarana untuk mengarahkan dan membina masyarakat.
2. Ilmu Hukum (Hans Kelsen)
Ajaran Kelsen “The Pure Theory of Law” (Ajaran Murni Tentang Hukum), mengakui bahwa hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor politisi sosiologis, filosofis dan seterusnya. Kelsen juga mengemukakan bahwa setiap data hukum merupakan susunan daripada kaedah-kaedah (stufenbau), yang berisikan hal-hal sebagai berikut :
a. Suatu tata kaedah hukum merupakan sistem kaedah-kaedah hukum secara hierarkis.
b. Susunan kaedh-kaedah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat terbawah keatas, adalah :
1). Kaedah-kaedah individuil dari badan-badan pelaksana hukum terutama pengadilan.
2). Kaedah-kaedah umum didalam undang-undang atau hukum kebiasaan.
3). Kaedah daripada konstitusi
c. Sahnya kaedah hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaedah yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
3. Sosiologi (Pengaruh ajaran-ajaran Durkheim dan Weber)
Durkheim berpendapat bahwa hukum sebagai kaedah yang bersanksi, dimana berat ringan sanksi tergantung pada sifat pelanggaran, anggapan serta keyakinan masyarakat tentang baik buruknya perikelakuan tertentu, peranan sanksi tersebut dalam masyarakat. Setiap kaedah hukum mempunyai tujuan berganda yaitu :
a. menetapkan dan merumuskan kewajiban-kewajiban
b. menetapkan dan merumuskan sanksi-sanksi.
Sedangkan ajaran-ajaran yang menarik dari Max Weber adalah tipe-tipe ideal dari hukum yang sekaligus menunjukkan suatu perkembangan yaitu :
a. hukum irrasionil dan materiel, dimana pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa mengacu pada suatu kaedah hukum.
b. hukum irrasionil dan formil, dimana pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaedah-kaedah yang didasarkan pada wahyu dan ramalan-ramalan.
c.   hukum irrasionil dan materiel dimana keputusan para pembentuk undang-undang dan hakim didasarkan ada kitab suci, idiologi atau kebijaksanaan penguasa.
d. hukum irrasionil dan formil, dimana hukum dibentuk atas dasar konsep-konsep dari ilmu hukum
BAB III RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM
A. PENDEKATAN INSTRUMENTAL
Menurut Adam Podgorecki bahwa sosiologi hukum merupakan suatu disiplin teoritis dan umum yang mempelajari keteraturan dari berfungsinya hukum untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang disadari secara rasionil dan didasarkan pada diagnosis yang mempunyai dasar yang mantap untuk menyajikan sebanyak mungkin kondisi-kondisi yang diperlukan agar hukum dapat berlaku secara efisien. Maka secara studi instrumental bahwa hukum merupakan suatu sarana bagi pembuat keputusan, terutama dalam masyarakat sosialis dimana perubahan-perubahan diatur melalui undang-undang.
B. PENDEKATAN HUKUM ALAM DAN KRITIK PENDEKATAN POSITIVISTIK
Lain halnya dengan Philip Selznick, beliau beranggapan bahwa pendekatan instrumental merupakan titik atau tahap menengah dari perkembangan atau pertumbuhan sosiologi hukum. Tahap selanjutnya akan tercapai apabila ada otonomi dan kemandirian intelektual yang selalu siap untuk menelaah arti dari Legalitas agar dapat menentukan wibawa moral dan untuk menjelaskan peranan ilmu sosial dalam menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keadilan. Adanya legalitas menimbulkan dugaan bahwa kekuasaan yang dilaksanakan oleh pejabat-pejabat umum merupakan kekuasaan yang sah. Hukum memberikan patokan agar diskresi dapat dibatasi akan tetapi juga menghendaki kebebasan agar mencapai keadilan bagi para warga masyarakat.
Namun menurut Jerome H. Skolnick bahwa legalitas bukan suatu faktor yang penting yang harus terpadu didalam kehidupan berorganisasi, karena sosiolog terlebih dahulu harus mempelajari kondisi-kondisi yang menyebabkan warga masyarakat menganggap bahwa peraturan yang berlaku benar-benar merupakan hukum serta bagaimana warga masyarakat menafsirkan peraturan-peraturan tersebut dan mentrasnformasikan prinsip-prinsinya kedalam lembaga-lembaga sosial.
Namun menurut Black, pendekatan positivistik akan dapat mengatasi kelemahan-kelemahan pendekatan alam, yang memiliki dasar-dasar sebagai berikut :
1. Dengan ilmu pengetahuan hanya dapat diketahui gejala-gejala dan bukan esensinya. Oleh karena itu maka kegiatan untuk menemukan konsep hukum yang benar bukanlah merupakan kegiatan ilmiah.
2. Suatu idea ilmiah senantiasa memerlukan acuan empiris sehingga idea keadilan misalnya yang tidak mempunyai dasar empiris tidak mempunyai tempat didalam sosiologi hukum.
3. Pandangan-pandangan menilai tidak dapat diketemukan dalam dunia empiris, ilmu pengetahuan tidak dapat menilai kenyataan yang dihadapinya..
Jadi menurut Black bahwa pusat perhatian dari sosiologi hukum adalah pengembangan teori umum tentang hukum.
C. PENDEKATAN PARADIGMATIK
Menurut Thomas S.Khun, yang menyebut sebagai paradigma dominan, mencakup unsur-unsur kepercayaan, nilai-nilai, aturan-aturan, cara-cara dan dugaan-dugaan yang dipunyai warga masyarakat tertentu. Oleh karena itu pokok-pokok pendekatan paradigmatik adalah :
1. Sosiologi hukum bertugas untuk mempelajari dan mengkritik paradigma-paradigma yang ada yang menjadi pddoman kalangan profesi hukum dan norma-norma hukum yang menjadi dasar sistem hukum masyarakat.
2. Mempelajari kenyataan hukum, mengidentifikasikan perbedaan antara kenyataan dengan paradigma yang berlaku dan mengajukan rekomendasi untuk mengadakan perubahan pada perilaku atau norma.
3. Mengajukan paradigma-paradigma yang baru.
BAB IV PARADIGMA SOSIOLOGI HUKUM
Sejak masa lalu, tidak akan mungkin dapat merumuskan apa definisi hukum dikarenakan ruanglingkupnya sangat luas, itu semua tergantung dari bagaimana masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum, terlepas apakah itu benar atau keliru. Arti yang diberikan pada hukum adalah sebagai berikut :
A. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
B. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
C. Hukum sebagai kaedah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
D. Hukum sebagai lembaga sosial (Social Institution) yang merupakan himpunan dari kaedah-kaedah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok didalam kehidupan masyarakat.
E. Hukum sebagai tatanan hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaedah-kaedah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis.
F. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
G. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut pengambilan keputusan yang didasarkan pada hukum akan tetapi juga didasarkan pada penilaian pribadi.
H. Hukum sebagai proses pemerintahan yaitu proses hubungan timbalbalik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan.
I. Hukum sebagai sarana sistem pengendalian sosial yang mencakup segala proses baik yang direncanakan maupun tidak, yang bertujuan untuk mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga-warga masyarakat agar mematuhi kaedah-kaedah dan nilai.
J. Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama yaitu bertujuan untuk mencapai kedamaian.
K. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak dalam diri manusia tentang apa yang dianggap baik dan yang dianggap buruk
L. Hukum sebagai seni.
Menurut Marc Galanter, bahwa suatu paradigma berfungsi sebagai lensa, melalui mana seseorang akan dapat menelaah gejala hukum secara seksama.
BAB V SOSIOLOGI HUKUM DI INDONESIA
A. SOSIOLOGI HUKUM DAN HUKUM ADAT
Apabila hukum adat diidentikkan dengan hukum kebiasaan, maka identifikasinya terutama dilakukan secara empiris atau dengan metode induktif. Apabila hukum adat yang tercatat maka pengujiannya dilakukan secara empiris. Teori ter Haar yang dikenal dengan nama “Beslissingen Leer” bertitik tolak pada anggapan bahwa timbulnya dan terpeliharanya hukum adat terjadi karena :
1. keputusan para pejabat hukuk dan,
2. keputusan warga-warga masyarakat.
Intinya, teori-teori atau konsepsi-konsepsi hukum adat tersebut dapat ditonjolkan hal-hal sebagai berikut :
1.  Pengembangan ilmu hukum adat dan penelitian hukum adat membuka jalan bagi tumbuhnya teori-teori hukum yang ersifat sosiologis.
2. Studi hukum adat merupakan suatu jembatan yang menghubungkan pendekatan yuridist murni dengan pendekatan sosiologis murni.
B. SOSIOLOGI HUKUM DAN PERGURUAN TINGGI
Sosiologi hukum telah dikuliahkan sejak zaman Rechtshogeschool walaipun tidak secara kontinyu. Dan telah dikuliahkan di Universitas di Indonesia sejak tahun 1978 di beberapa universitas seperti Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Sriwijaya dan lainnya. Bagi suatu perguruan tinggi hukum yang penting adalah bahwa kriteria untuk menentukannya adalah kriteria yuridis karena yang memerlukannya adalah pendidikan hukum. Bedanya dengan materi sosiologi pada fakultas lain adalah bahwa pada fakultas hukum yang diperlukan adalag pemanfaatan ilmu sosiologi dan hasil penelitiannya untuk kepentingan teori dan praktek hukum, bukan sebagai objek studi sosiologis.
C. PENELITIAN SOSIOLOGI HUKUM
Dalam penelitian sosiologis asumsi dasarnya adalah bahwa kemungkinan besar terdapat perbedaan antara hukum positif tertulis dengan hukum yang hidup (yang merupakan fakta). Apabila telah diteliti selanjutnya adalah menelaah proses-proses hukum dan sosial lainnya dengan menganalisa dari kerangka sebab akibat. Dalam hal ini peneliti dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. mengadakan identifikasi terhadap keajegan-keajegan daripada kausalitas yang ada.
2. menguji hipotesa-hipotesa melalui penelitian yang bersifat eksplanatoris.
Dengan mempergunakan alat pengumpul data adalah studi dokumenter, pengamatan dan wawancara dan pengolahan data melalui metode kwalitatif dan atau kwantitatif yang diperoleh melalui survey, studi kasus ataupun eksprimen.
Penelitian-penelitian sosiologi hukum yang dilakukan oleh fakultas hukum negeri di indonesia cendrung untuk :
1. mengadakan identifikasi terhadap hukum tidak tertulis
2. mengadakan identifikasi terhadap faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum tertulis
3. mengukur efektivitas hukum tertulis.
D. PUBLIKASI
Tulisan mengenai masalah-masalah sosiologi hukum yang diterbitkan masih langka. Beberapa diantaranya adalah :
1. Mayor Polak, J.B.A.F. Pengantar Sosiologi: Pengetahuan Hukum Politik. Djakarta; Penerbit Bhratara, 1967.
2. Satjipto Raharjo. Hukum, Masyarakat dan Pembangunan. Bandung: Penerbit Alumni, 1976
3. Soedjono, D. Pokok-Pokok Sosiologi sebagai Penunjang Studi Hukum. Bandung : Penerbit Alumni, 1978.
BAB VI PENUTUP
Kesimpulan sementara dari menurut Prof. Soerjono ini adalah bahwa dengan mendalami sosiologi hukum maka dapat diperoleh :
1. Kemampuan untuk memahami hukum dalam konteks sosial.
2. Kemampuan untuk menganalisa dan konstruksi terhadap efektivikasi hukum dalam masyarakat baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sebagai sarana untuk merubah masyarakat.
3. Kemampuan mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat.

No comments:

Post a Comment