STANDAR PENILAIAN
PENDIDIKAN
A. PENGANTAR
Pemerintah melalui Badan Stándar Nasional
Pendidikan (BSNP) telah menetapkan delapan standar nasional pendidikan, antara
lain:
1.
Standar
Isi
2.
Standar
Proses
3.
Standar
Kelulusan
4.
Standar
Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
5.
Standar
Sarana dan Prasarana
6.
Standar
Penyelenggaraan
7.
Standar
Pembiayaan
8.
Standar
Penilaian
Standar penilaian
telah ditetapkan sebagai standar melalui Permen Diknas nomor 20 tahun 2007
terdiri atas dua pasal. Bardasarkan lampiran permen ini, secara umum standar
penilaian terdiri atas tujuh bagian meliputi (1) pengertian, (2) prinsip
penilaian, (3) teknik dan instrumen penilaian, (4) mekanisme dan prosedur
penilaian, (5) penilaian oleh pendidik, (6) penilaian oleh satuan pendidikan,
dan (7) penilaian oleh pemerintah. Melalui standar ini diharapkan seluruh
lapisan masyarakat dapat memahami proses penilalan yang dilakukan oleh guru,
sekolah dan pemerintah. Terutama guru sebagai tokoh utama dalam proses
pembelajaran.
BNSP adalah badan yang
bertanggung jawab terhadap pengembangan standar-standar nasional pendidikan.
BNSP dibentuk berdasarkan PP nomor 19 tahun 2003. Standar nasional pendidikan adalah
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan
kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan
pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan
pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan
standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
B. PENGERTIAN STÁNDAR NASIONAL PENDIDIKAN
1.
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
2.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian,
kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh
peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
3.
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan.
4.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan
prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
5.
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat
beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat
berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi.
6.
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan,
kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pendidikan.
7.
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya
operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
8.
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar
peserta didik.
C. STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Permendiknas nomor 20
tahun 2007 tentang standar penilaian pendidikan terdiri atas 2 pasal utama.
Selanjutnya kedua pasal ini dijelaskan pada lampiran Permendiknas nomor 20 tahun 2007. Artinya lampiran ini tidak
terlepas dari kedua pasal tersebut dan merupakan penjelasan lengkap dari dari
kedua pasal tersebut.
Pasal 1: Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional.
Pasal 2: Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
1.
Pengertian
§ Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar
peserta didik.
§ Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
§ Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk
memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan
belajar peserta didik.
§ Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu
Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
§ Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9
minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
§ Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan
ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada
semester tersebut.
§ Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik
di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket.
Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester
tersebut.
§ Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian
kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh
pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan
dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan
dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
§ Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan
pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
§ Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar
(KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan
pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi
merupakan nilai batas ambang kompetensi.
2.
Prinsip Penilaian
Penilaian hasil belajar
peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada
prinsip-prinsip sebagai berikut:
·
Sahih, berarti penilaian
didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
·
Objektif, berarti penilaian
didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi
subjektivitas penilai.
·
Adil, berarti penilaian tidak
menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta
perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial
ekonomi, dan gender.
·
Terpadu, berarti penilaian oleh
pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan
pembelajaran.
·
Terbuka, berarti prosedur
penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui
oleh pihak yang berkepentingan.
·
Menyeluruh dan
berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek
kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk
memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
·
Sistematis, berarti penilaian
dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
·
Beracuan kriteria, berarti
penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
·
Akuntabel, berarti penilaian
dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
3.
Teknik dan Instrumen Penilaian
Penilaian hasil belajar
oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi,
penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan
karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik. Teknik tes
berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja. Teknik
observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di
luar kegiatan pembelajaran. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok
dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
Instrumen penilaian hasil
belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah
merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi
persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c)
bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai
dengan taraf perkembangan peserta didik. Instrumen penilaian yang digunakan
oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan
substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi
persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik
serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah,
dan antartahun.
4.
Mekanisme dan Prosedur Penilaian
Penilaian hasil belajar
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan
pendidikan, dan pemerintah. Perancangan
strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang
penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas
dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
Penilaian hasil belajar
peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif
dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan
oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh
pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan
dari satuan pendidikan.
Penilaian akhir hasil
belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran
estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan
ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh
pendidik.
Penilaian akhir hasil
belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan
pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh
pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.
Kegiatan ujian
sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi
ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah dan
menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah, dan (e)
melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
Penilaian akhlak mulia
yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan
YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata
pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
Penilaian kepribadian,
yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat
dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang
berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari
penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru
pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata
pelajaran lain dan sumber lain xang relevan.
Penilaian mata pelajaran
muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.
Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan
yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah.
Hasil ulangan harian
diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi. Hasil
penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu
nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan
belajar.
Kegiatan penilaian oleh
pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam
Prosedur Operasi Standar (POS) UN. UN diselenggarakan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait.
Hasil UN disampaikan kepada satuan
pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang
pendidikan berikutnya. Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak
yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan
serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan.
5.
Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar
oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau
proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas
kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
§ Menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat
rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.
§ Mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian
yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
§ Mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk
dan teknik penilaian yang dipilih.
§ Melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang
diperlukan.
§ Mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan
kesulitan belajar peserta didik.
§ Mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai
balikan/komentar yang mendidik.
§ Memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
§ Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester
kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar
peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
§ Melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan
hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta
didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.
6.
Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar
oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta
didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai
berikut:
§ Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan
karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan
pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
§ Mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester,
dan ulangan kenaikan kelas.
§ Menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang
menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
§ Menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang
menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
§ Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok
mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan
pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
§ Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan
melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh
pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.
§ Menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan
peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian
Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
§ Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata
pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam
bentuk buku laporan pendidikan.
§ Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada
dinas pendidikan kabupaten/kota.
§ Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui
rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
- Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
- Lulus ujian sekolah/madrasah.
- Lulus UN.
§ Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap
peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan
penyelenggara UN.
§ Menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan
pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
7.
Penilaian oleh Pemerintah
1.
Penilaian hasil belajar oleh
pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian
kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.
UN didukung oleh suatu sistem
yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan
adil.
3.
Dalam rangka penggunaan hasil
UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah
menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan
ke pihak yang berkepentingan.
4.
Hasil UN menjadi salah satu
pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan
dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
5.
Hasil UN digunakan sebagai salah
satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk
jenjang pendidikan berikutnya.
6.
Hasil UN digunakan sebagai
salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria
kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.
No comments:
Post a Comment