Manajemen Pendidikan
Peningkatan
kualitas sumber daya manusia merupakan prasyarat mutlak untuk mencapai tujuan
pembangunan. Salah satu wahana untuk meningkatkan kualitas SDM tersebut adalah
pendidikan sehinggga kualitas itu harus senantiasa ditingkatkan. Sebagai
penentu keberhasilan pembangunan, kualitas SDM ditingkatkan melalui berbagai
program pendidikan yang dilaksanakan secara sistematis dan terarah berdasarkan
kepentingan yang mengacu pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan
dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan. Dalam hal inilah dirasakan perlunya
revitalisasi manajemen pendidikan (Mulyasa, 2006:4).
Manajemen
pendidikan pada hakekatnya adalah suatu proses kerja sama yang sistematis,
sistemik, dan komprehensif dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional
(Hamalik, 2006:79). Manajemen pendidikan juga dapat diartikan sebagai segala
sesuatu yang berkenaan dengan pengelolahan proses pendidikan untuk mencapai
tujuan yang ditetapkan, baik tujuan jangka pendek, menengah, maupun tujuan
jangka panjang. Manajemen atau pengelolahan merupakan komponen integral dan
tidak dapat dipisahkan dari proses pendidikan secara keseluruhan. Tanpa
manajemen tidak mungkin tujuan pendidikan dapat diwujutkan secara optimal,
efektif, dan efisien. Konsep tersebut berlaku di sekolah yang memerlukan
manajemen yang efektif dan efisien.
Dalam
manajemen pendidikan dikenal dua mekanisme pengaturan, yaitu sistem
sentralisasi dan desentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, segala sesuatu yang
berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan diatur secara ketat oleh pemerintah
pusat. Sementara dalam sistem desentralisasi, wewenang pengaturan tersebut
diserahkan pada pemerintah daerah. Kedua sistem tersebut dalam prakteknya tidak
berlaku secara ektrem, tetapi merupakan bentuk kontinum dengan pembagian tugas
dan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (lokal). Dalam UUSPN
bahwa pendidikan nasional diatur secara terpusat (sentralisasi), namun
penyelenggaraan satuan dan kegiatan pendidikan dilaksanakan secara tidak
terpusat (desentralisasi) (Mulyasa, 2006:18).
Sistem
pengaturan yang sentralistik ditujukan untuk menjamin integritas, kesatuan dan
persatuan bangsa. Pendekatan ini menpunyai posisi yang sangat strategis dalam
mengembangkan kehidupan serta kohesi nasional dan nilai-nilai patriotisme dan
cinta tanah air sebagai negara kesatuan. Dalam manajemen pendidikan dasar,
desentralisasi memang dapat melemahkan tumbuhnya perasaan nasionalisme yang
sehat, dapat menimbulkan rasa kedaerahan yang berlebihan, serta akan menjurus
pada isolasi dan pertentangan. Desentralisasi perlu juga diletakkan dalam
rangka mengisi kebhinekaan dalam wadah negara kesatuan yang dijiwai oleh rasa
persatuan dan kesatuan bangsa bukan berdasarkan kepentingan kelompok dan daerah
secara sempit.
Manajemen
pendidikan memerlukan upaya-upaya penyatupaduan atau penyelarasan antara sistem
sentralisasi dan desentralisasi sehingga pelaksanaan pengaturan berbagai
komponen pendididkan tidak tumpang tindih, berbenturan, saling lempar tugas dan
tanggung jawab. Dengan begitu, tujuan yang telah ditetapkan dapat dicapai
secara efektif dan efisien.
No comments:
Post a Comment